Ditetapkan Tersangka, Oknum Sabda Travel Makassar Tipu Calon Jemaah Haji dan Umrah

    Ditetapkan Tersangka, Oknum Sabda Travel Makassar Tipu Calon Jemaah Haji dan Umrah

    MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polrestabes) Makassar menetapkan oknum agen Sabda Travel, Nur Fahratul Ashari (30 thn) atau Farah alias Rara sebagai tersangka kasus penipuan haji dan umrah.

    Sebelumnya, oknum agen Sabda Travel yang berdomisili di Jl Dg Tata 3, Kota Makassar, tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah calon jemaah haji dan umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Oktober 2022, lalu.

    Menindaklanjuti laporan korban, Polrestabes Makassar pada Januari 2023 kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

    Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus itu, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara pemanggilan kedua.

    "Sudah tersangka dan sekarang pemanggilan kedua, " ungkapnya saat dihubungi awak media, Senin, 5 Juni 2023.

    Sementara itu, pihak pelapor yakni Farida mengungkapkan, awalnya oknum agen Sabda Travel atas nama Nur Fahratul Ashari menjanjikan akan memberangkatkan 2 orang calon jemaah haji dari Farida pada 2022.

    Selain calon jemaah haji, kata Farida, tersangka juga menjanjikan akan memberangkatkan umrah 11 orang jemaahnya di 2019.

    Keseluruhan jemaah itu pun sudah membayar lunas biaya haji maupun umrah tersebut kepada tersangka.

    Namun, sampai saat ini tersangka tak kunjung memberangkatkan para calon jemaah haji dan umrah itu ke Tanah Suci.

    Hingga akhirnya, Farida bersama para jemaah melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Makassar.

    "Dia janji berangkatkan jemaahku haji plus 2 orang di 2022. Dia juga janji berangkatkan umrah 11 jemaahku di 2019. Semua sudah membayar lunas, tapi tidak diberangkatkan juga sampai sekarang. Jadi kami laporkan dia ke polisi, " kata Farida kepada wartawan.

    Atas perbuatan tersangka, Farida dan para jemaah mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta lebih.

    Sementara itu, pihak Sabda Travel dalam hal ini Direktur PT Sabda Mandiri Swasta, Januar Setyadi tidak mengelak adanya kasus tersebut.

    Saat dikonfirmasi Tempo.co, Januar mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan oknum agen Sabda Travel tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.

    "Sehubungan dengan hal ini karena sudah ditangani oleh pihak Polrestabes Makassar, kami sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Insya Allah nanti sama-sama kita tunggu hasil dari Polres perkembangannya, " ujarnya.

    jamaah haji umrah
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    RTLH Kodim 1418/ Mmj dan Kodim Jajaran di...

    Artikel Berikutnya

    Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Rehat Sejenak dari Urusan Politik, Dokter Ulfah Fokus Ibadah Umroh di Mekah
    DDS dan Patroli di Wilayah Binaan, Bhabinkamtibmas Aipda Amiruddin Laksanakan Cooling System
    Paslon Bupati Barru Andi Ina-Abustan Kampanye di Ampire

    Ikuti Kami